KETENTUAN KHUSUS
No Nama Ketentuan
1 Ketentuan Khusus Kawasan Resapan Air

Ketentuan Khusus Kawasan Resapan Air
  • diperbolehkan kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi lahan;
2 Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan

Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Sungai
  • diperbolehkan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, aktivitas budaya dan keagamaan serta fasilitas pendukungnya dengan memperhatikan daya dukung lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
  • diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
3 Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan

Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Situ, Danau, Embung dan Waduk
  • diperbolehkan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, aktivitas budaya dan keagamaan serta fasilitas pendukungnya dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
  • diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
  • diperbolehkan permukiman dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
4 Ketentuan khusus Kawasan Sempadan

Ketentuan khusus Kawasan Sempadan Mata Air
  • diperbolehkan kegiatan  pengelolaan sempadan mata air;
  • diperbolehkan kegiatan penelitian;
  • diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
  • diperbolehkan permukiman dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
5 Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana

Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana Banjir Tingkat Tinggi
  • diperbolehkan pemanfaatan dataran banjir untuk ruang terbuka hijau;
  • diperbolehkan pembangunan sarana dan prasarana sistem pengendali banjir;
6 Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana

Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana Tanah Longsor Tingkat Tinggi
  • diperbolehkan pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi bencana;
7 Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana

Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana Letusan Gunung Api Tingkat Tinggi
  • diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung;
8 Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya

Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya
  • diperbolehkan kegiatan pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan cagar budaya;
  • diperbolehkan kegiatan perlindungan situs, bangunan dan benda/obyek cagar budaya;
  • diperbolehkan untuk kegiatan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata;
  • diperbolehkan permukiman yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
9 Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • diperbolehkan kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan;
  • diperbolehkan kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan;
  • diperbolehkan permukiman yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;