1 |
Ketentuan Khusus Kawasan Resapan Air
Ketentuan Khusus Kawasan Resapan Air |
- diperbolehkan kegiatan rehabilitasi lahan dan konservasi lahan;
|
2 |
Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan
Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Sungai |
- diperbolehkan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, aktivitas budaya dan keagamaan serta fasilitas pendukungnya dengan memperhatikan daya dukung lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
- diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk ruang terbuka hijau;
|
3 |
Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan
Ketentuan Khusus Kawasan Sempadan Situ, Danau, Embung dan Waduk |
- diperbolehkan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pariwisata, olahraga, aktivitas budaya dan keagamaan serta fasilitas pendukungnya dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
- diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
- diperbolehkan permukiman dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
|
4 |
Ketentuan khusus Kawasan Sempadan
Ketentuan khusus Kawasan Sempadan Mata Air |
- diperbolehkan kegiatan pengelolaan sempadan mata air;
- diperbolehkan kegiatan penelitian;
- diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
- diperbolehkan permukiman dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
|
5 |
Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana
Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana Banjir Tingkat Tinggi |
- diperbolehkan pemanfaatan dataran banjir untuk ruang terbuka hijau;
- diperbolehkan pembangunan sarana dan prasarana sistem pengendali banjir;
|
6 |
Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana
Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana Tanah Longsor Tingkat Tinggi |
- diperbolehkan pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi bencana;
|
7 |
Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana
Ketentuan Khusus Kawasan Rawan Bencana Letusan Gunung Api Tingkat Tinggi |
- diperbolehkan pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung;
|
8 |
Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya
Ketentuan Khusus Kawasan Cagar Budaya |
- diperbolehkan kegiatan pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan cagar budaya;
- diperbolehkan kegiatan perlindungan situs, bangunan dan benda/obyek cagar budaya;
- diperbolehkan untuk kegiatan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata;
- diperbolehkan permukiman yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
|
9 |
Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Ketentuan Khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan |
- diperbolehkan kegiatan peningkatan produksi tanaman pangan;
- diperbolehkan kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan;
- diperbolehkan permukiman yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
|