1 |
Badan Air |
- diperbolehkan melakukan pemeliharaan dan kegiatan konservasi kelestarian Badan Air;
- diperbolehkan kegiatan operasional dan pemeliharaan badan air;
|
2 |
Kawasan Hutan Lindung |
- diperbolehkan kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan usaha pemungutan hasil hutan bukan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
|
3 |
Cagar Alam |
- diperbolehkan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
|
4 |
Taman Nasional |
- diperbolehkan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, angin, panas matahari, panas bumi, dan wisata alam; pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya dan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan;
|
5 |
Kawasan Hutan Produksi Terbatas |
- diperbolehkan kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, usaha pemanfaatan hasil bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
6 |
Kawasan Hutan Produksi Tetap |
- diperbolehkan kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, usaha pemanfaatan hasil bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
7 |
Kawasan Tanaman Pangan |
- diperbolehkan kegiatan untuk budi daya tanaman pangan;
- diperbolehkan kegiatan bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- diperbolehkan terbatas kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pertanian berupa jaringan irigasi, jalan usaha tani, jalan produksi dan embung;
- diperbolehkan permukiman dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
|
8 |
Kawasan Hortikultura |
- diperbolehkan kegiatan untuk budi daya tanaman hortikultura;
- diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
- diperbolehkan kegiatan bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- diperbolehkan permukiman dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
|
9 |
Kawasan Perkebunan |
- diperbolehkan kegiatan untuk budi daya tanaman perkebunan;
- diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
- diperbolehkan kegiatan bagi pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- diperbolehkan permukiman dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
|
10 |
Kawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam |
- diperbolehkan kegiatan pertambangan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan potensi jenis mineral tambang, kawasan permukiman yang telah terbangun, kawasan pertanian pangan berkelanjutan, resiko bencana, dampak lingkungan dan ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- diperbolehkan kegiatan pertanian hortikultura dan perkebunan serta industri pengolahan hasil pertambangan;
- diperbolehkan pembangunan fasilitas pendukung pertambangan;
|
11 |
Kawasan Peruntukan Industri |
- diperbolehkan kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan kawasan peruntukan industri;
- diperbolehkan pengembangan kegiatan usaha industri besar, menengah dan kecil;
- diperbolehkan pembangunan fasilitas pendukung kegiatan industri;
|
12 |
Pariwisata |
- diperbolehkan kegiatan operasional dan pengembangan pariwisata sesuai daya tarik wisata;
- diperbolehkan pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- diperbolehkan kegiatan perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan yang berada di kawasan pariwisata;
|
13 |
Kawasan Permukiman Perkotaan |
- diperbolehkan untuk permukiman sampai dengan kepadatan tinggi dan mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal di kawasan permukiman perkotaan yang didukung dengan sarana dan prasarana permukiman;
- diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
- diperbolehkan pengembangan pariwisata, perdagangan, jasa, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
|
14 |
Kawasan Permukiman Perdesaan |
- diperbolehkan untuk permukiman sampai dengan kepadatan sedang di kawasan permukiman perdesaan yang didukung dengan sarana dan prasarana permukiman;
- diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
- diperbolehkan pengembangan pariwisata, perdagangan, jasa, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
|
15 |
Kawasan Pertahanan dan Keamanan |
- diperbolehkan kegiatan operasional, penunjang dan pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan;
- diperbolehkan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan fungsi pertahanan dan keamanan;
|
16 |
Kawasan Hutan Produksi Terbatas/Pariwisata |
- diperbolehkan kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemanfaatan jasa lingkungan, usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, usaha pemanfaatan hasil bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- diperbolehkan kegiatan operasional dan pengembangan pariwisata sesuai daya tarik wisata;
- diperbolehkan pemanfaatan potensi alam dan budaya masyarakat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- diperbolehkan kegiatan perlindungan terhadap situs peninggalan kebudayaan yang berada di kawasan pariwisata;
|
17 |
Kawasan Permukiman Perkotaan/Badan Air |
- diperbolehkan untuk permukiman sampai dengan kepadatan tinggi dan mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal di kawasan permukiman perkotaan yang didukung dengan sarana dan prasarana permukiman;
- diperbolehkan untuk ruang terbuka hijau;
- diperbolehkan pengembangan pariwisata, perdagangan, jasa, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
- diperbolehkan melakukan pemeliharaan dan kegiatan konservasi kelestarian Badan Air;
- diperbolehkan kegiatan operasional dan pemeliharaan badan air;
|
18 |
Kawasan Tanaman Pangan/Badan Air |
- diperbolehkan kegiatan untuk budi daya tanaman pangan;
- diperbolehkan kegiatan bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- diperbolehkan terbatas kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pertanian berupa jaringan irigasi, jalan usaha tani, jalan produksi dan embung;
- diperbolehkan permukiman dan/atau kegiatan usaha yang sudah ada sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini;
- diperbolehkan melakukan pemeliharaan dan kegiatan konservasi kelestarian Badan Air;
- diperbolehkan kegiatan operasional dan pemeliharaan badan air;
|